SOP Partnership
SOP Partnership adalah Prosedur dalam menjalin Kerjasama dan Partnership BEM FK UNEJ
Prosedur Menjalin Kerjasama
- Pihak eksternal yang bekerjasama dengan pihak BEM FK UNEJ merupakan instansi atau perusahaan yang memiliki manfaat dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa FK UNEJ
- Pihak eksternal yang ingin menjalin kerjasama dengan BEM FK UNEJ menghubungi CP resmi BEM FK UNEJ
- CP mengonfirmasi tujuan kerjasama pihak eksternal yang berpotensi menambah pemasukan BEM FK UNEJ
- Selanjutnya, pihak eksternal dihubungkan dengan bendahara BEM FK UNEJ untuk mengirimkan draft MoU yang ditawarkan
- Bendahara bersama biro keuangan BEM FK UNEJ mendiskusikan MoU dan melakukan negosiasi dengan pihak eksternal
- Jika sudah dicapai kesepakatan, dilakukan penandatanganan MoU antara pihak eksternal dan BEM FK UNEJ
Prosedur Menjalankan Partnership
- Kesepakatan dalam MoU disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa FK UNEJ
- Kesepakatan dalam MoU saling menguntungkan bagi kedua pihak yaitu BEM FK UNEJ dan pihak eksternal
- BEM FK UNEJ dan pihak eksternal menjalankan kerjasama sesuai dengan ketentuan tercantum dalam MoU yang telah ditandatangani oleh kedua pihak
- BEM FK UNEJ berhak untuk membatalkan kerjasama apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksternal sebagaimana yang tercantum dalam MoU