BEM FK UNEJ 2024

SOP Partnership

SOP Partnership adalah Prosedur dalam menjalin Kerjasama dan Partnership BEM FK UNEJ 

Prosedur Menjalin Kerjasama

  1. Pihak eksternal yang bekerjasama dengan pihak BEM FK UNEJ merupakan instansi atau perusahaan yang memiliki manfaat dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa FK UNEJ
  2. Pihak eksternal yang ingin menjalin kerjasama dengan BEM FK UNEJ menghubungi CP resmi BEM FK UNEJ
  3. CP mengonfirmasi tujuan kerjasama pihak eksternal yang berpotensi menambah pemasukan BEM FK UNEJ
  4. Selanjutnya, pihak eksternal dihubungkan dengan bendahara BEM FK UNEJ untuk mengirimkan draft MoU yang ditawarkan
  5. Bendahara bersama biro keuangan BEM FK UNEJ mendiskusikan MoU dan melakukan negosiasi dengan pihak eksternal
  6. Jika sudah dicapai kesepakatan, dilakukan penandatanganan MoU antara pihak eksternal dan BEM FK UNEJ

Prosedur Menjalankan Partnership

  • Kesepakatan dalam MoU disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa FK UNEJ 
  • Kesepakatan dalam MoU saling menguntungkan bagi kedua pihak yaitu BEM FK UNEJ dan pihak eksternal
  • BEM FK UNEJ dan pihak eksternal menjalankan kerjasama sesuai dengan ketentuan tercantum dalam MoU yang telah ditandatangani oleh kedua pihak
  • BEM FK UNEJ berhak untuk membatalkan kerjasama apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksternal sebagaimana yang tercantum dalam MoU
Scroll to Top